Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekarang Urus Sertifikat Tanah Hanya Dua Bulan

Sekarang Urus Sertifikat Tanah Hanya Dua Bulan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Menurut informasi Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengurus sertifikat SHM ini sampai ke tangan petani, tidak lama hanya 2 bulan.

"Urus sertifikat tanah dalam Program Reforma Agraria hanya dalam dua bulan saja. Kalau lebih dari dua bulan, itu bukan Reforma Agraria, karena tanah ini milik masyarakat," ujar Ferry saat memberi sambutan di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ferry mengatakan, program ini akan bergulir terus antara lain akan bergulir ke profinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa tenggara Barat.

Reforma agraria adalah kebijakan yang harus dilakukan negara. Hal ini merupakan visi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menegaskan kemanfaatan tanah untuk kemakmuran dan ketentraman masyarakat.

Ferry menegaskan, masyarakat Jawa Barat tidak boleh dibuat murung hanya karena pengurusan sertifikat lahan yang tidak sesuai dengan Program Agraria.

 Villamas Bellevue


Sebaliknya, masyarakat harus dibuat tersenyum, khususnya petani, karena Tuhan saja menciptakan Tanah Pasundan seraya tersenyum.

"Jawa Barat, kalau dikatakan Tanah Pasundan yang diciptakan ketika Tuhan tersenyum, maka tidak boleh masyarakatnya murung karena kehilangan hak atas tanahnya," jelas Ferry menirukan ujaran MAW Brouwer.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga meminta maaf kepada warga yang sempat merasakan hal-hal kurang berkenan saat memperjuangkan tanahnya.

Tanah di Badega, sebenarnya sudah lama digarap oleh para petani bahkan lebih dari 30 tahun. Hal ini, menurut Ferry, tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang, saat masyarakat harus bersusah payah mendapatkan hak tanahnya.

"Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu menyewa tanah. Dia tidak bisa mengatur negara. Bukan tidak boleh untung, tapi tidak boleh berlebihan yang mnimbulkan kerugian masyarakat," tandas Ferry.(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Promotion: Rumah di Bintaro, Casa Bellevue Bintaro, rumah bangun cepat, nhome propertindo

Posting Komentar untuk "Sekarang Urus Sertifikat Tanah Hanya Dua Bulan"