Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Properti di Atas Rp10 Miliar Dikenai PPnBM 20 Persen

Properti di Atas Rp10 Miliar Dikenai PPnBM 20 Persen - Pemerintah segera merevisi peraturan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian khususnya Rumah Mewah senilai lebih dari Rp10 miliar.


“Kita segera melakukan revisi  PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen (senilai) Rp10 miliar. Jadi terkena hanya yang Rp10 miliar ke atas baru kena PPnBM, dengan PPnBM 20 persen,” jelas Menteri Keuagan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers pada Kamis (17/9) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Hal tersebut, menurut Menkeu, adalah  bentuk pemberian insentif pajak bagi sektor properti yang juga menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015  yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu.

Untuk informasi, dalam PMK sebelumnya bernomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen yang pertama untuk rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Dengan revisi PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan lebih kepada sektor properti. “Insentif pajak untuk sektor properti ini pada intinya adalah kami ingin meningkatkan sektor properti,” jelas Menkeu.(Berita Properti)

Posting Komentar untuk "Properti di Atas Rp10 Miliar Dikenai PPnBM 20 Persen"