Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis Sertifikat Rumah

Jenis-jenis Sertifikat Rumah - Pencarian rumah impian sudah dapat dipastikan berakhir dengan pembelian. Untuk kamu yang telah beberapa kali membeli properti, pastinya sangat terbiasa dengan urusan hukum jual-beli properti. Nah, untuk kamu yang baru pertama kali membeli atau menjual rumah, proses pembelian bisa jadi merupakan hal baru. Selain kamu harus mengetahui kondisi rumah dan lingkungannya, sebaiknya sebagai pembeli, kamu juga harus memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh penjual rumah atau pengembang perumahan.

Berikut adalah jenis-jenis sertifikat yang perlu kamu tahu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat jenis ini merupakan sertifikat tertinggi dengan hak kepemilikan penuh oleh pemegang sertifikat. Sertifikat jenis ini juga tidak mengenal batas waktu. SHM merupakan sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk kepentingan biaya perbankan. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik rumah yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).



2. Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)

Serifikat ini tidak hanya dapat dimiliki oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini. Namun, pemilik sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah kepada pemegang SHGB, baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah tersebut tetap milik pemerintah. Sertifikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun. Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang SHGB-nya.

Sertifikat ini bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya:
- Tanah dengan SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi,
- Masih menguasai tanah,
- Mempunyai SHGB yang masih berlaku ataupun sudah habis masanya.

Peningkatan sertifikat ini memungut biaya pengurusan yang disesuikan dengan daerah masing-masing.

3. Sertifikat Hak Satun Rumah Susuh (SHSRS)

Sertifikat ini dimiliki oleh mereka yang memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah bersama-sama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, sebut saja taman, tempat parkir, hingga area lobi.

4. Akta Jual Beli (AJB)

Surat ini bukanlah sertifikat. Akta Jual Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas kepemilikan tanah setelah terjadinya proses jual-beli tanah. Karena sangat rentan adanya AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.
(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Sertifikat Rumah"