Inilah Cara Mengecek Sertifikat Tanah, Asli atau Palsu
Inilah Cara Mengecek Sertifikat Tanah, Asli atau Palsu - Membeli tanah untuk bangun rumah atau sekadar untuk investasi jangka panjang adalah suatu keputusan yang baik. Jika kamu membeli tanah berlokasi strategis dan terus berkembang, maka harganya bisa meningkat drastis sehingga akan menguntungkan bagi pemiliknya.
Namun untuk memutuskan membeli tanah bukanlah urusan mudah. Kamu harus berhati-hati, jangan sampai tanah yang akan kamu beli misalnya disebut bersertifikat hak milik (SHM) ternyata bersertifikat palsu atau tidak asli. Karena itu, penting sekali mengetahui cara membedakan antara mana yang sertifikat yang asli dan tiruan. Berikut ini caranya!
Datangi Kantor BPN
Datangilah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota kamu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Menurut pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dinyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Saat mendatangi kantor BPN, kamu harus membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa juga perlu kalau pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.
Datangi PPAT
Namun jika kamu belum sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, maka kamu bisa juga meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun biasanya prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan memeriksanya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.
Biaya Cek Sertifikat Tanah
Memeriksakan keaslian sertifikat tanah membutuhkan biaya, umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di tempat masing-masing. Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga kamu perlu bersabar ya.
(Properti Indonesia)
Namun untuk memutuskan membeli tanah bukanlah urusan mudah. Kamu harus berhati-hati, jangan sampai tanah yang akan kamu beli misalnya disebut bersertifikat hak milik (SHM) ternyata bersertifikat palsu atau tidak asli. Karena itu, penting sekali mengetahui cara membedakan antara mana yang sertifikat yang asli dan tiruan. Berikut ini caranya!
Datangi Kantor BPN
Datangilah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota kamu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Menurut pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dinyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Saat mendatangi kantor BPN, kamu harus membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa juga perlu kalau pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.
Datangi PPAT
Namun jika kamu belum sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, maka kamu bisa juga meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun biasanya prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan memeriksanya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.
Biaya Cek Sertifikat Tanah
Memeriksakan keaslian sertifikat tanah membutuhkan biaya, umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di tempat masing-masing. Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga kamu perlu bersabar ya.
(Properti Indonesia)
Posting Komentar untuk "Inilah Cara Mengecek Sertifikat Tanah, Asli atau Palsu"