DINAR CANDY TERSANGKA PORNOGRAFI 10 TAHUN PENJARA DENDA 5 M
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi usai aksi berbikini di pinggir jalan
.
"Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021)
.
Azis menerangkan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka
.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya
.
Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan
.
Sebelumnya video Dinar Candy berbikini viral di media sosial. Akai tersebut dilakukannya sebagai aksi protes perpanjangan PPKM. Video viralnya tersebut bisa ditonton di @fakta.jakarta
.
(Detik)
Posting Komentar untuk "DINAR CANDY TERSANGKA PORNOGRAFI 10 TAHUN PENJARA DENDA 5 M"