Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral Surat edaran PPKM, Ibadah tiadakan Diskotek Buka!!



Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali meperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam surat edaran itu tertulis kegiatan di rumah ibadah mulai dari masjid hingga gereja ditiadakan, sedangkan tempat karaoke dan diskotek boleh buka hingga pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021
.
Berikut bunyi larangan kegiatan rumah ibadah yang tertuang dalam poin ke-7 surat edaran tersebut:
.
"Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah."
.
Kepala Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum menyebut kebijakan Pemkot Makassar yang meniadakan kegiatan di rumah ibadah dalam SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM mikro
.
Sementara itu, dalam poin ke-10 Surat Edaran tersebut mengatur tempat hiburan malam hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita. Berikut bunyi aturannya:
.
Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan Malam yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

"Kalau (tempat karaoke-diskotek) buka sampai pukul 17.00 Wita itu bagian daripada Instruksi Mendagri bahwa batasannya sampai pukul 17.00 Wita," tegasnya
.
"Itu semua adalah bagaimana untuk tetap harapan pemerintah menggerakkan roda ekonomi. Tetapi ditegaskan bahwa ditegaskan bahwa harus tutup pukul 17.00 Wita," lanjutnya
.
(Detik)

 

Posting Komentar untuk "Viral Surat edaran PPKM, Ibadah tiadakan Diskotek Buka!!"