Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMBUNUH ISTRI YANG HAMIL 6 BULAN DAN DIKUBUR DI SEPTIC TANK


Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita hamil 7 bulan Siti Hamidah warga Perumahan Griya Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku adalah Alex yang tidak lain suami korban.

Dimana kronologi pembunuhan bermula pada 21 Mei 2021 siang, pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran. Perkelahian rumah tangga itu dilihat oleh kedua anak mereka. Lalu setelah rumah sepi, tersangka mendatangi istrinya yang sedang berada di dapur. "Kemudian tersangka memcekik korban dan memiting lehernya. Korban lemas saat itu," kata Kapolda Riau Irjen Agung Imam Effendi, Rabu (23/6/2021).

Setelah itu korban dibawa ke dalam kamar. Namun saat itu wanita berusia 31 tahun ini masih sadarkan diri. Kemudian korban membekap hidung korban dengan bantal. "Akhirnya korban meninggal dunia," imbuh pucuk pimpinan Polda Riau tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, kedua anak dititipkan ke rumah bibi. Kepada keluarga dan kerabat dia mengatakan istrinya kabur dari rumah. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pria berusia 28 tahun ini mulai berpikir menghilangkan jejak pembunuhan. Diapun meminta seorang tukang untuk membuat septic tank. Dia beralasan, septic tank lamanya rusak. Setelah sepi pelaku pun membawa jasad istrinya ke septic tank yang baru digali itu. "Kemdian tersangka mengubur istrinya," tukas Kapolda Riau.

Tersangka mulai merasa aksinya sudah diketahui. Diapun akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Selanjutnya tersangka melarikan diri lagi ke Jakarta.

"Sejak di Jakarta kita sudah berhasil melacaknya. Kemudian kabur lagi ke Jawa Tengah. Kita kejar ke daerah Rembang, Pati. Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap di daerah Nganjuk Jawa Timur," pungkasnya. (Selengkapnya: sindonews.com)

 

Posting Komentar untuk "MEMBUNUH ISTRI YANG HAMIL 6 BULAN DAN DIKUBUR DI SEPTIC TANK"