Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Cara Mengubah Status HGB Ke SHM

Inilah Cara Mengubah Status HGB Ke SHM - Tanah yang memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan melakukan pengurusan ke kantor pertanahan dimana wilayah tanah itu berada.

Tidak sedikit orang melakukan pengubahan status tersebut mengeluhkan cara mengurus status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian besar keluhan itu mengenai biaya yang dikeluarkan, sampai sistem administrasinya. Perlu kamu ketahui, dasar hukum pengubahan seritifkat adalah Keputusan Menteri Negara atau Kepala BPN No 6 tahun 1998.

Status SHM tentunya lebih tinggi dibanding dengan status HGB, seperti bahwa HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Masa berlaku HGB setelah habis, harus diperpanjang dan tentunya memerlukan biaya, sedangkan status SHM tak terbatas waktu. Oleh karena itu, agar tidak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB ketika masa berlakunya habis, sebaiknya kamu mengubah status HGB kamu menjadi SHM.



Kamu dapat mengubah status properti kamu dengan melakukan pengurusan pada Kantor Pertanahan di wilayah tanah itu berada. Nah, kalau kamu mengurus sendiri berikut beberapa syarat yang perlu kamu ketahui dalam mengubah status rumah tadi, yaitu:

1.  Sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Untuk langkah awal, kamu siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah. Tanpa sertifikat ini, upaya untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu perlu disiapkan lebih awal. Dan jangan lupa untuk dengan meng-copy sertifikat HGB.

2.  Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sertifikat ini perlu juga kamu siapkan. Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanah tersebut digunakan untuk mendirikan bangunan.

3.  Fotokopi identitas diri. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan kamu sesuai dengan nama yang tercantum di dalam HGB.

4.  Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.

5.  Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebelumnya sudah diproses sebelum kamu mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy untuk beberapa lembar dan lampirkan yang asli bersama dengan lampiran lain.

6.  Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – Rp60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp800.000. Perlu kamu diingat bahwa angka tersebut di atas adalah variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp60 juta. Tangerang sebesar Rp50 juta dan Bekasi sebesar Rp30 juta.

7.  Atau kalau kamu mau lebih praktis, Gunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Biasanya kamu harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp3 juta untuk jasa notaris itu.

Oh, iya jangan lupa setiap kamu menyerahkan dokumen asli, ingatkan petugas Kantor Pertanahan untuk memberikan surat / tanda penitipan atau penerimaan berkas asli sesuai yang kamu berikan.


(Berita Properti untuk Properti Indonesia)

Posting Komentar untuk "Inilah Cara Mengubah Status HGB Ke SHM"